Batman Begins - Diagonal Resize 2

Jumat, 19 April 2013

CONTOH


Jakarta(Pinmas)— Sesuai dengan program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam pelaksanaan reformasi bvirokrasi, Kementerian Agama melaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokras (PMPRB). Hal itu diungkapkan Kepala Biro Orgnaisasi Tatalaksana (Ortala) Kemenag Syahman Sitompul menjelaskan PMPRB , di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Syahman, penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi terdiri dari Nilai Pencapaian Pengungkit dan hasil (tanpa survei internal) 83,35 (level 4), nilai Survei Internal Pengungkit 73,88, nilai Pemenuhan Target Indikator Internal (sembilan program mikro RB) 83,64 dan nilai Pemenuhan Target Indikator Eksternal (IKU Terkait Indikator Keberhasilan RB Nasional) 77,90.
Kepala Biro Ortala mengatakan, Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini sendiri bertujuan, memudahkan Kementerian Agama dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian yang bersangkutan.
Kualitas tata kelola sebuah organisasi, kata Syahman, tergantung pada seberapa besar struktur organisasi telah memadai untuk mengemban tugas. Dengan kata lain, struktur organisasi harus mencerminkan tujuan utama organisasi dan pada saat bersamaan juga harus fleksibel menanggapi perubahan strategi organisasi. “Ini harus didukung dengan sumber daya aparatur yang memadai,” jelasnya,
Syahman menambahkan, fungsi aparatur negara harus memiliki keseimbangan antara masalah ketatausahaan dengan kegiatan-kegiatan perencanaan ataupun pengembangan manajemen serta mampu meningkatkan produktivitas melalui proses bisnis yang efektif, efisien dan ekonomis.
“Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.” Jelasnya lagi.(NN)

0 komentar:

Posting Komentar