Batman Begins - Diagonal Resize 2

Minggu, 21 April 2013

Kemenag-Kemendikbud Harus Maju Bersama


Rahayu Sugiarti

Rahayu Sugiarti
Klojen, MC - Selama ini, guru agama yang mengajar di sekolah umum mempunyai status ganda. Mereka bekerja di bawah Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), sedangkan kepegawaiannya ikut Kemenag (Kementerian Agama). Posisi seperti ini ternyata tidak menguntungkan, salah satunya mengenai kenaikan pangkat yang kerap dinomorduakan. Selain itu, mengenai pembinaan dan kompetensi, pihak Kemenag selalu tertinggal dari Kemendikbud.
Sehubungan dengan fenomena tersebut, saat ini, kemendikbud sedang menggodok aturan baru bahwa guru agama di sekolah umum akan diambil alih dari Kemenag ke Kemdikbud, agar pembinaan dan jenjang karir guru lebih baik. Di sisi lain, Kemenag rupanya masih setuju sepenuhnya dengan program dari Kemendikbud itu. Kemenag setuju jika kepegawaiannya ikut Kemendikbud, tapi mereka tetap meminta agar pembinaan kompetensi tetap ada di Kemenag, karena hal tersebut amanah undang-undang.
Menyikapi hal tersebut, salah satu anggota Komisi D (Kesra) DPRD kota Malang, Rahayu Sugiarti mengatakan, jika pihak Kemendikbud tidak bisa serta merta menerapkan aturan tersebut. Harus dipikirkan sisi positif dan negatifnya. “Kami berharap agar Kemenag lebih meningkatkan lagi perhatiannya kepada para guru agama agar kualitas guru yang mereka bina bisa bersaing dengan guru-guru yang ada di bawah naungan Kemendikbud,” ujarnya, Selasa (05/03).
Perempuan berjilbab itu menambahkan, meskipun ini salah satu tugas dan tanggung jawab besar dari Kemenag, apabila ada kemauan yang tinggi untuk terus meningkatkan kompetensi para guru agama, pasti akan terealisasi dengan baik. “Hilangkan wacana atau citra tentang guru agama yang selalu menjadi nomor dua. Setidaknya, mutu mereka bisa sejajar dengan guru yang ada di bawah payung Kemendikbud,” tambah politisi Partai Golkar itu.
Andaikan Kemendikbud mempunyai alasan yang kuat, khususnya untuk peningkatan mutu dan kualitas guru agama dalam aturan yang akan diberlakukan itu, masukan dari Rahayu, bahwasanya kedua institusi itu harus duduk bersama. Dengan demikian, rencana aturan tersebut nantinya tidak bias, dan kalau perlu libatkan perwakilan guru agama dari beberapa daerah. “Dengan duduk bersama tersebut, nantinya pasti akan di dapat saran, kritik hinggga solusi terbaiknya,” papar Rahayu.
Lebih lanjut Rahayu mengatakan, dari pertemuan itu harus ada hasil yang jelas dan apabila ada aturan baru, harus tegas serta harus tersosialisasikan kepada para guru agama yang ada di negeri ini. “Kemendikbud pasti mempunyai alasan yang kuat saat akan memberlakukan suatu aturan baru, meskipun terkadang aturan tersebut agak sulit ditetapkan menjadi sebuah kebijakan. Seperti halnya tentang status ganda guru agama ini,” sambungnya.
Rencana Kemendikbud tersebut, lanjut Rahayu, memerlukan kajian yang mendalam dengan melibatkan beberapa pihak terkait, karena secara aturan, guru agama tetap menjadi kewenangan Kemenag dan Kemendikbud tidak bisa menambah guru agama di sekolah umum dari jalur internal. “Kalau boleh saya berpendapat, Kemenag jangan sampai kalah dengan Kemendikbud dalam hal peningkatan kualitas hingga jenjang karir guru agama,” tegasnya. (say/dmb)


Sumber:http://mediacenter.malangkota.go.id/2013/03/06/kemenag-kemendikbud-harus-maju-bersama/#ixzz2N0JHtrSn

0 komentar:

Posting Komentar