TATAKRAMA
DAN
TATATERTIB MADRASAH
- Tatakrama dan Tatatertib Kehidupan Sosial Madrasah bagi Kepala Madrasah, Guru, dan Pegawai Madrasah
- Tatakrama dan Tatahubungan antara Madrasah, Orang tua Siswa, Alumni, dan Masyarakat
- Tatakrama dan Tatatertib Kehidupan Sosial Madrasah bagi Siswa
PENGANTAR
Tiada
kata lain yang dapat terucap kecuali puji dan syukur kepada Alloh SWT yang
telah melimpahkan segala anugrah, taufik dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga
Tatakrama dan Tatatertib Madrasah ini dapat disusun dengan sebaik-baiknya.
Tatakrama dan Tatatertib ini
disusun untuk dapat menyelenggarakan MI Cijoho Naringgul menjadi madrasah yang lebih kondusif dan
maju, termotivasi oleh tingginya kesadaran warga madrasah akan pentingnya
disiplin, sopan santun, serta munculnya kesadaran berperilaku sesuai dengan
nilai-nilai agama, moral, sosial, dan budaya yang berhubungan dengan nilai-nilai pendidikan.
Segala upaya yang diatur dalam
Tatakrama dan Tatatertib ini hanya akan berupa setumpuk dokumen yang tidak
berarti, jika semua pihak yang terkait di dalammya tidak memiliki sikap terpadu
untuk mewujudkannya dalam penyelenggaraan MI Cijoho Naringgul yang kondusif,
dinamis, dan mendidik.
Oleh karena itu kami mengajak semua
pihak, dalam hal ini warga MI Cijoho Naringgul, untuk bahu membahu melaksanakan
Tatakrama dan Tatatertib ini, sehingga kehidupan sosial warga MI Cijoho
Naringgul dapat berlangsung dan terbina yang baik setiap saat.
Akhir kata, hanya kepada Allah SWT
kita bertawakkal semoga segala upaya ini memperoleh kekuatan untuk dapat
dilaksanakan, sehingga MI Cijoho Naringgul dapat melahirkan sumber daya manusia
yang handal yang dapat membangun dirinya, membangun lingkungannya, dan menjaga
serta menjalankan nilai-nilai ketakwaannya. Amin.
Tatakrama dan
Tatatertib Kehidupan Sosial Madrasah
bagi Kepala
Madrasah, Guru, dan Pegawai Madrasah
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.
Tatahubungan Kepala madrasah dengan semua warga
madrasah hendaknya mengacu kepada nilai-nilai dasar seperti ketakwaan, budi
pekerti, Tatakrama, Tatatertib, kedisiplinan, keberhasilan, dan keamanan. Hal
ini diperlukan agar suasana kondusif di madrasah dapat terwujud sehingga
kinerja semua warga madrasah meningkat.
2.
Tatakrama dan Tatatertib di madrasah merupakan nilai
dasar yang sacara konsekuen harus dilaksanakan oleh warga madrasah untuk
membentuk budi pekerti siswa sehingga berakhlak mulia.
3.
Untuk mendukung terlaksananya Tatakrama dan Tatatertib
madrasah bagi siswa, maka diperlukan Tatakrama dan Tatatertib hubungan kepala
madrasah dengan siswa, guru, dan pegawai madrasah yang diatur sebagai berikut :
Pasal 2
KEPALA MADRASAH
1.
Kepala Madrasah sebagai pribadi
1)
Kepala madrasah sebagai bagian dari warga madrasah
mempunyai peran sebagai pendidik, manajer, administrator, supervisor, pemimpin,
pembaharu, dan motivator, merupakan figur yang harus menjadi teladan bagi
siswa, guru, dan pegawai madrasah.
2)
Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, kepala
madrasah hendaknya mengacu kepada nilai-nilai dasar seperti keimanan dan
ketakwaan, budi pekerti luhur serta konsekuen melaksanakan Tatakrama dan
Tatatertib madrasah.
3)
Kepala madrasah memahami visi dan misi madrasah, serta
senantiasa mengupayakan ketercapaian visi dan misi madrasah tersebut.
2.
Hubungan Kepala Madrasah dengan guru
1)
Kepala madrasah melakukan kerja sama yang baik dan
harmonis dengan semua guru untuk mewujudkan madrasah yang efektif. Hubungan
kepala madrasah dengan guru mencakup hubungan kedinasan, kemitraan, dan
kekeluargaan.
2)
Kepala madrasah dan guru memiliki visi yang sama dalam
merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, evaluasi belajar, melakukan
analisis hasil evaluasi dan mengadakan program tindak lanjut pembelajaran.
3)
Bersikap terbuka terhadap semua masukan, saran, dan
kritik.
4)
Membantu guru dalam mencari alternatif dan pemecahan
masalah yang berhubungan dengan proses pembelajaran.
5)
Tidak menegur/memarahi guru di depan guru/karyawan yang
lainnnya atau di depan siswa.
6)
Tidak berdebat sengit atau bertengkar dengan guru di
depan siswa
7)
Memberikan sanksi yang tegas terhadap guru yang
melanggar peratruran disiplin kepegawaian.
8)
Memberikan penghargaan kepada guru yang berprestasi
sesuai kemampuan madrasah.
3.
Hubungan Kepala Madrasah dengan pegawai.
1)
Kepala madrasah sebagai administrator hendaknya dapat
memberi contoh dan membantu kelancaran tugas-tugas pegawai administrasi.
2)
Perlu kerja sama yang baik antara kepala madrasah
dengan seluruh pegawai termasuk dengan petugas kebersihan dan penjaga sekolah.
3)
Dalam meningkatkan kinerja pegawai madrasah perlu
adanya supervisi administrasi yang berkelanjutan oleh kepala madrasah.
4)
Dalam membuat rincian tugas pegawai dan analisis
pekerjaan, kepala madrasah bekerja sama dengan kepala tata usaha.
5)
Memberikan sanksi yang tegas kepada pegawai yang
melanggar peraturan disiplin kepegawaian.
6)
Memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi
sesuai kemampuan madrasah.
4.
Hubungan Kepala Madrasah dengan siswa.
1)
Kepala madrasah melayani kebutuhan belajar siswa dan
membantu memecahkan masalah kesulitan belajar siswa.
2)
Memotivasi siswa untuk meningkatkan prestasinya baik
prestasi kurikuler maupun prestasi ekstrakurikuler.
3)
Tidak memarahi/mempermalukan siswa di depan siswa
lainnya di depan umum.
4)
Memberikan sanksi yang tegas kepada siswa yang
melanggar ketentuan sesuai dengan yang diatur di dalam Tatakrama dan Tatatertib
kehidupan sosial madrasah bagi siswa.
5)
Memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi
baik akademik maupun non akademik/ekstrakurikuler sesuai kemampuan madrasah.
Pasal 3
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.
Guru sebagai pribadi
1)
Memiliki kepribadian yang mantap, Tatakrama sesuai yang
berlaku di daerah setempat, menjadi panutan bagi siswa, jujur, adil, disiplin,
berwibawa, dan berakhlak mulia.
2)
Dalam melaksankan tugasnya guru hendaknya menaati
ketentuan dan peraturan yang berlaku di madrasah.
3)
Melaksanakan lima tugas pokoknya, yaitu membuat program
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang efektif, mengevaluasi
pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, serta melaksanakan program
tibdak lanjut dan/atau remedial dengan pendokumenan yang baik dan teratur.
4)
Memahami visi dan misi madrasah serta senantiasa
mewujudkannya.
2.
Hubungan guru dengan guru
Hubungan
guru dengan guru dimaksudkan untuk menjalin hubungan kerja yang baik antarguru
di madrasah sehingga tercipta suasana kekeluiargaan yang harmonis dalam
mendukung program madrasah yang efektif.
1)
Diperlukan adanya saling pengertian dan tenggang rasa
antara semua guru
2)
Saling membantu dalam melaksanakan Tatatertib madrasah
dan melaksanakan lima tugas pokok guru
3)
Mau menerima pendapat sesama guru dan saling membantu
memecahkan masalah yang dihadapi
4)
Menepati janji terhadap teman sejawat, konsisten pada
kesepakatan yang dibuat demi peningkatan mutu madrasah.
5)
Berkomunikasi aktif sehingga dapat menyampaikan saran
dan kritik dengan bahasa yang sopan dan santun
6)
Saling tukar informasi positif demi kemajuan di bidang
pembelajaran dan program inovasi pembelajaran.
7)
Memberi contoh positif yang dapat memotivasi teman
sejawat dalam peningkatan profesionalisme guru.
8)
Memberi pujian bila teman guru melakukan hal yang baik.
9)
Tidak menjelekkan atau mengkritik guru atau pegawai
madrasah di depan siswa.
10) Tidak
berdebat sengit di depan guru, atau pegawai sekolah, atau di depan siswa.
11) Mengingatkan
teman guru yang melakukan kesalahan dengan bahasa yang santun.
12) Aktif
melaksanakan kegiatan di luar KBM, tetapi menunjang profesi, misalnya mengikuti
seminar, kegiatan MGMP, mengikuti pelatihan, dan semacamnya serta mengimbaskan
pengetahuannya kepada teman guru.
13) Aktif
melaksanakan tugas tambahan misalnya sebagai pembantu kepala madrasah, wali
kelas, dan lain-lain, dengan baik tanpa meninggalkan tugas pokoknya sebagai
guru yang profesional.
3.
Hubungan guru dengan kepala madrasah
1)
Melaksanakan dengan baik tugas-tugas yang diberikan
oleh kepada madrasah, baik tugas pokok maupun tugas tambahan sesuai Surat
Keputusan dan/atau Surat Tugas
2)
Mau menerima kritik dan saran setelah disupervisi
klinis untuk pengembangan pembelajaran.
3)
Tidak menjelekkan atau mengkritik kepala madrasah di
depan siswa atau di depan umum
4)
Menjalankan tugas yang diberikan kepala madrasah dan
siap menerima, serta membantu kepala madrasah dalam pengembangan dan
peningkatan mutu madrasah/kinerja belajar
5)
Memberikan masukan atau saran positif dalam
pengembangan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler
6)
Menyampaikan gagasan-gagasan baru dalam melaksanakan
dan meningkatkan 7K (keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kerindangan,
kekeluargaan, dan kesejahteraan) di lingkungan madrasah.
4.
Hubungan guru dengan pegawai
1)
Saling menghormati, berlaku santun, menerima saran yang
baik dan kritik yang konstruktif
2)
Membantu memperlancar tugas administrasi yang
berhubungan dengan keperluan administrasi guru
3)
Memberikan masukan/saran untuk memajukan karir pegawai
dan mampu memotivasi pegawai agar melanjutkan studi yang lebih tinggi dalam
rangka peningkatan kualifikasi.
5.
Hubungan guru dengan siswa
1)
Memberikan contoh dalam penegakan disiplain dan
Tatatertib, misalnya hadir tepat waktu di kelas dalam pembelajaran dan selalu
berpenampilan rapi
2)
Membantu siswa dalam menanggulangi kesulitan belajar
tanpa membedakan status sosial, ekonomi, dan keadaan fisik siswa.
3)
Memotivasi siswa dalam belajar, berkarya, dan
berkreasi.
4)
Mampu berkomunikasi dengan siswa untuk meningkatkan
prestasi siswanya.
5)
Guru dapat menerima perbedaan pendapat dengan siswa dan
berani mengatakan yang benar dan salah tanpa menyinggung perasaan.
6)
Tidak mempermalukan siswa di depan siswa lain.
(Pendekatan terhadap siswa harus mengikuti prinsip-prinsip bimbingan dan
konseling).
7)
Memberikan sanksi yang tegas kepada siswa yang
melanggar ketentuan sesuai yang diatur di dalam Tatakrama dan Tatatertib
kehidupan sosial madrasah bagi siswa.
8)
Memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi
baik akademik maupun non-akademik/ekstrakurikuler sesuai kemampuan madrasah
Pasal 4
PEGAWAI MADRASAH
1.
Pegawai sebagai pribadi
1)
Sadar akan tugas, beriman dan bertakwa kepada Allah
SWT, serta memiliki Tatakrama dan budi pekerti yang baik, berlaku jujur dan
berakhlak mulia.
2)
Hadir dan pulang tepat waktu
3)
Berpakaian sopan dan rapi
4)
Melaksanakan tugas sesuai tugasnya masing-masing dan
saling membantu antarsemua rekan apabila diperlukan
5)
Saling menghormati dan menghargai teman sejawat
6)
Mampu mengemukakan pendapat dengan santun
7)
Memiliki motivasi untuk mengembangkan karir
8)
Memahami visi dan misi madrasah serta senantiasa
mewujudkannya
2.
Hubungan pegawai dengan guru
1)
Pegawai mampu melayani dan mengurus guru dalam hal
kepegawaian, seperti membantu guru dalam mengusulkan proses kenaikan
tingkat/pangkat.
2)
Saling menghargai tugas masing-masing dan mau menerima
pendapat guru, dan berkomunikasi dengan bahasa dan sikap yang santun.
3)
Mau menerima saran dan kritik dari guru
3.
Hubungan pegawai dengan kepala madrasah
1)
Memiliki program yang diketahui oleh kepala madrasah,
dan melaksanakannya dengan baik
2)
Sanggup melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala
madrasah, dan menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaannya.
3)
Saling menghargai dan menghormati, serta siap membantu
kepala madrasah demi kelancaran dan peningkatan mutu madrasah
4.
Hubungan pegawai dengan siswa
1)
Memberikan pelayanan yang optimal kepada siswa dalam
menunjang proses pembelajaran.
2)
Berperan serta aktif dalam kegiatan siswa.
3)
Mau menerima pendapat siswa bila itu benar dan mau
menegur siswa bila siswa membuat kesalahan
4)
Memuji siswa bila yang dilakukan itu baik
TATAKRAMA DAN TATA HUBUNGAN
ANTARA MADRASAH, ORANG TUA SISWA, ALUMNI, DAN
MASYARAKAT
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Hubungan madrasah dengan
orang tua siswa, alumni, dan masyarakat merupakan salah satu faktor dalam
mewujudkan madrasah efektif. Upaya itu akan terlaksana apabila terdapat
dukungan intensif dari orang tua, alumni madrasah, dan tokoh masyarakat setempat.
Untuk mencapai kondisi semacam ini, madrasah perlu menata hubungan antara
madrasah dengan orang tua siswa, alumni, dan masyarakat sekitar madrasah.
Tatahubungan madrasah dengan orang tua siswa, alumni madrasah, dan
masyarakat pada dasarnya diarahkan untuk mendukung terciptanya suasana kondusif
bagi kegiatan pembelajaran siswa, dan mengembangkan kepribadian dan budi
pekerti siswa baik di madrasah, di rumah, maupun di lingkungan masyarakat.
Pasal 2
KEWAJIBAN UMUM
Kewajiban madrasah, orang
tua, alumni, dan masyarakat pada umumnya menyangkut hal-hal sebagai berikut :
1.
Madrasah dapat menjaga amanah dan mewujudkan harapan
orang tua siswa yang telah memercayakan putera/puterinya untuk mendapatkan
pendidikan di madrasah agar terjadi peningkatan kompetensi di bidang
pengetahuan, sikap, dan keterampilan serta keseimbangan antara pembinaan
keimanan dan ketakwaan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Orang tua siswa membantu dan berperan aktif mendidik
putera/puterinya dalam belajar, bersikap, berperilaku, dan berbudi pekerti
luhur.
3.
Alumni hendaknya peduli terhadap perkembangan madrasah
yang telah ikut mengambil bagian/peran dalam "membesarkan dirinya".
4.
Masyarakat agar berperan serta dalam menjaga keamanan,
kebersihan, dan kesehatan lingkungan madrasah serta iklim kekeluargaan
antarwarga madrasah, serta berpartisipasi aktif dalam pencegahan gangguan
moral, terutama penyalahgunaan narkoba.
Untuk mewujudkan hal
tersebut, maka diperlukan kerja sama yang baik antara lain dengan sebagai
berikut :
- Saling tukar informasi secara berkelanjutan antara madrasah dengan orang tua siswa mengenai perkembangan pembelajaran, perilaku, dan kepribadian siswa.
- Mengadakan dialog untuk mengatasi masalah yang berhubungan dengan kesalahpahaman antara madrasah, orang tua, alumni, dan masyarakat dalam pendidikan dan pelaksanaan Tatatertib kehidupan sosial madrasah bagi siswa.
- Diskusi untuk mendapatkan alternatif pemecahan masalaha yang berhubungan dengan kesulitan belajar siswa, norma, etika, budi pekerti, dan perilaku siswa.
Pasal 3
TUGAS MADRASAH
- Mewajibkan semua warga madrasah untuk berpakaian sederhana namun rapi selama berada di lingkungan madrasah, serta bersikap ramah dan santun kepada semua warga madrasah.
- Melibatkan orang tua siswa, alumni, dan masyarakat dalam menyusun Tatatertib/peraturan madrasah.
- memasukkan aspek budi pekerti dalam penyusunan visi, misi, tujuan, dan program madrasah serta kriteria kenaikan kelas dan ketamatan belajar.
- Mensoislisasikan visi, misi, tujuan, dan program madrasah kepada orang tua siswa, alumni, dan masyarakat.
- Menyiapkan buku penghubung sebagai sarana komunikasi antara madrasah dengan orang tua siswa. Buku penghubung ini antara lain berisi Tatatertib siswa termasuk sanksi bagi siswa yang melanggar dan pengumuman atau pesan madrasah yang harus diketahui oleh orang tua siswa
- Menyediakan buku-buku yang berhubungan dengan pendidikan budi pekerti dan akhlak di perpustakaan madrasah
- Menyediakan kotak saran dan menanggapi dengan bijaksana masukan atau kritik yang disampaikan oleh orang tua siswa, alumni, dan masyarakat.
- Memberikan laporan yang objektif dan jujur kepada orang tua siswa mengenai penggunaan keuangan RAKM dan ketercapaian program secara berkala.
- melaporkan kemajuan pembelajaran dan perilaku siswa di madrasah kepada orang tua siswa.
- Mewlayani semua orang tua siswa yang datang ke madrasah dengan baik, tanpa membeda-bedakan kedudukan, agama, ras, dan status sosial ekonomi.
- Menginformasikan prestasi yang dicapai madrasah, baik di bidang akademik maupun non-akademik kepada orang tua, alumni, dan masyarakat.
- Mengundang orang tua siswa, wakil alumni, dan wakil masyarakat dalam berbagai pertemuan penting madrasah, seperti acara perpisahan (siswa/guru), peringatan hari besar, pemberian penghargaan kepada guru, pegawai, dan peserta didik, dan lain-lain.
- Melaksanakan hukuman atas pelanggaran Tatatertib yang dilakukan oleh siswa sesuai peraturan yang telah disepakati oleh madrasah dengan orang tua.
- Mendata siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera/miskin, yang berguna dalam melakukan seleksi siswa yang kurang mampu untuk memperoleh bea siswa.
- Melibatkan masyarakat di sekitar madrasah dalam kegiatan amal, mislnya pengumpulan dan pembagian hewan qurban, zakat fitrah, pengumpulan dana untuk disampaikan kepada masyarakat sekitar yang memerlukan.
- Melibatkan aparat keamanan, misalnya kepolisian (polsekta) untuk membantu menjaga dan menanggulangi masalah keamanan, seperti tawuran pelajar, pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain.
- Bekerja sama dengan instansi terkait, misalnya, Puskesmas, atau Kepolisian setempat untuk memberikan pengarahan mengenai cara meningkatkan kesehatan lingkungan, dan sebagainya.
- Mengadakan razia/memeriksa tas siswa untuk menghindari terbawanya benda-benda yang tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran atau membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain.
- Mengirimkan utusan dan memberi santunan untuk orang tua yang mengalami musibah.
- Berupaya memiliki data alumni, baik yang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau terjun ke dunia kerja, bahkan alumni yang sudah berhasil/sukses.
- Bekerja sama dengan alumni yang telah berhasil untuk menularkan kiat-kiat keberhasilannya kepada adik-adiknya.
Pasal 4
TUGAS ORANG TUA SISWA
Memperhatikan kesiapan dan
kerapian putera/puterinya sebelum berangkat ke madrasah, misalnya ketepatan
waktu, kesiapan buku-buku, kerapian pakaian, kuku, dan rambut.
- Mengingatkan putera/puterinya untuk berpamitan sebelum berangkat ke madrasah dan langsung pulang ke rumah jika kegiatan sekolah sudah selesai.
- Memeriksa dan menandatangani buku penghubung, serta mencermati pesan-pesan madrasah yang tertulis di dalam buku penghubung.
- Memeriksa isi tas putera/puterinya untuk menghindari terbawanya benda terlarang.
- Memberikan dorongan kepada putera/puterinya untuk belajar menyelesaikan pekerjaan rumah dan tugas-tugas lainnya dengan baik.
- Disiplin dan tertib memberikan uang sekolah yang wajar kepada putera/puterinya.
- Memberi sumbangan dana sukarela kepada madrasah (bagi orang tua yang berkemampuan)
- Menghadiri undangan dari madrasah baik untuk rapat Komite Madrasah, pengambilan raport, panggilan wali kelas, atau kegiatan lainnya.
- Memperhatikan nilai raport putera/puterinya dan menandatangani buku raport.
- Memberitahukan kepada madrasah apabila ada masalah mengenai putera/puterinya.
- Memberikan masukan (kritik) membangun untuk kemajuan madrasah secara umum.
- Berpakaian sederhana tetapi rapi setiap hadir di madrasah
- Bersikap ramah dan santun kepada semua warga madrasah.
- Mengunjungi dan menyantuni (jika mampu) warga madrasah yang mengalami musibah.
- Membantu tegaknya wibawa kepala madrasah, guru, dan pegawai madrasah.
- Membantu menjaga nama baik madrasah.
- Membina suasana menyenangkan di rumah untuk meningkatkan motivasi belajar siswa.
- Mendorong putera/puterinya dalam melaksanakan program 7K.
Pasal 5
TUGAS ALUMNI
1.
Membentuk wadah ikatan alumni untuk turut memikirkan
dan berpartisipasi aktif dalam meningkatkan mutu almamaternya.
2.
Bersikap sederhana namun rapi setiap kali berkunjung ke
madrasah.
3.
Bersikap ramah dan santun kepada semua warga madrasah
4.
Mensosialisasikan cara belajar dan bertingkah laku yang
baik serta memberikan kiat-kiat mencapai keberhasilan kepada adik-adik
angkatannya.
5.
Membantu pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di
madrasah
6.
Menyumbangkan tenaga kepada almamaternya, misalnya
alumni yang telah menjadi dokter melaksanakan bakti sosial (menyelenggarakan
klinik madrasah).
7.
Mengumpulkan dana untuk memberi bea siswa kepada siswa
yang kurang mampu atau berprestasi serta memberikan cendera mata kepada
madrasah yang berguna untuk menunjang kelancaran pembelajaran dan peningkatan
akhlak mulia.
8.
Memberikan saran dan kritik membangun demi kemajuan
madrasah
9.
Mengunjungi warga madrasah yang mengalami musibah dan
menyantuni secara sukarela jika memiliki
kemampuan.
Pasal 6
TUGAS MASYARAKAT SEKITAR MADRASAH
- Berpakaian sederhana namun rapi setiap kali berkunjung / berada di lingkungan madrasah
- Bersikap ramah dan santun kepada semua warga madrasah
- Memberikan informasi yang diperlukan oleh madrasah
- Melaporkan kepada madrasah mengenai peristiwa yang terjadi di lingkungan madrasah yang melibatkan warga madrasah
- Menghadiri undangan dari madrasah
- Memberikan masukan dan kritik membangun kepada madrasah.
- Ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan sekitar madrasah.
- Mengikutsertakan warga madrasah (sejauh tidak mengganggu KBM) dalam kegiatan kemasyarakatan.
- Secara berkala mengadakan pertemuan dengan pihak madrasah untuk membahas berbagai masalah yang terjadi di lingkungan madrasah.
Pasal 7
PENUTUP
Pelaksanaan Tatahubungan
madrasah, orang tua siswa, alumni, dan masyarakat diharapkan akan menciptakan
suasana kondusif yang dapat meningkatkan prestasi siswa baik di bidang akademik
maupun non-akademik, serta peningkatan kepribadian, budi pekerti luhur, dan
akhlak mulia siswa sesuai visi, misi, dan tujuan madrasah.
TATAKRAMA DAN TATATERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL MADRASAH BAGI
SISWA
BAB 1
KETENTUAN UMUM
1.
Tatakrama dan Tatatertib kehidupan sosial bagi siswa
ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak,
dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim
dan kultur madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.
Tatakrama dan Tatatertib kehidupan sosial madrasah bagi
siswa dibuat berdasarkan nilai-nilai yang
dianut madrasah dan masyarakat sekitar madrasah yang meliputi : nilai
ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan,
kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar
mengajar yang efektif.
3.
Setiap siswa wajib mematuhi ketentuan yang tercantum
dalam Tatakrama dan Tatatertib kehidupan sosial bagi siswa ini secara konsekuen
dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1.
Pakaian Seragam
Siswa
wajib mengenakan pakaian seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Umum
1)
Sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku
2)
Kemeja putih berdasi, batik, bawahan merah, lengan
kemeja tidak dilinting.
3)
Memakai Badge MI ASSHOLAHIYYAH, label nama dan bros
serta dasi merah panjang
4)
Topi merah
5)
Ikat pinggang warna hitam berukuran lebar maksimal 5
cm.
6)
Kaus kaki berwarna putih polos
7)
Sepatu sopan dan terlihat rapi
8)
Kemeja putih tidak tembus pandang dengan ukuran yang
normal.
9)
Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
b.
Khusus Laki-laki
1)
Kemeja lengan pendek dimasukkan ke dalam celana.
2)
Panjang celana sebatas lutut
3)
Celana dan kemeja tidak dilinting
4)
Celana tidak disobek, ditambal, dan dijahit potongan cutbray
c.
Khusus Perempuan
1)
Kemeja tangan panjang dimasukkan ke dalam rok
2)
Panjang/tinggi rok 10 cm di bawah lutut
3)
Jilbab putih yang rapi
4)
Tidak mengenakan perhiasan berlebihan dan/atau
aksesoris yang mencolok
2.
Pakaian Olah raga
Selama
pelajaran Olah raga praktik siswa wajib mengenakan pakaian olah raga yang
ditetapkan
3.
Jadwal Penggunaan Pakaian Seragam
Senen -
Selasa : Putih merah berdasi
Rabu -
Kamis : Batik
Jum'at -
Sabtu : Pakaian Pramuka
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE-UP
1.
Umum
Siswa
dilarang berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, bertato, dan menindik
hidung dan bagian tubuh lainnya.
2.
Khusus Laki-laki
Siswa
laki-laki dilarang berambut panjang, bercukur gundul, mengucir rambut, memakai
perhiasan (kalung, gelang-gelang, anting-anting), serta dilarang menindik daun
telinga dan bagian tubuh lainnya.
3.
Khusus Perempuan
Siswa
perempuan dilarang memakai make-up atau sejenisnya, kecuali bedak tipis, serta
dilarang pula menindik daun telinga lebih dari semestinya dan bagian tubuh
lainnya.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.
Siswa wajib hadir di madrasah sebelum bel jam pelajaran
pertama berbunyi (lihat jadwal pelajaran).
2.
Sebelum masuk dan setelah istirahat siswa wajib
berbaris dengan tertib dikomando oleh guru piket.
3.
Siswa terlambat datang kurang dari 5 menit harus
melapor kepada guru piket untuk memperoleh surat izin masuk dari piket.
4.
Siswa terlambat datang lebih dari 5 menit harus melapor
kepada guru piket dan tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran pertama.
5.
Selama jam pelajaran berlangsung dan pada saat
pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas.
6.
Selama pelajaran berlangsung, pada saat pergantian jam
pelajaran, dan pada waktu istirahat, siswa dilarang keluar dari lingkungan
madrasah untuk keperluan berbelanja, memfotokopi, menggunakan pesawat telepon
di luar lingkungan sekolah, kecuali telah mendapat izin tertulis dari piket
karena alasan sakit atau atas permohonan orang tua/wali.
7.
Selama istirahat, siswa dilarang berada di dalam kelas.
8.
Setelah kegiatan belajar mengajar selesai, siswa harus
meninggalkan lingkungan madrasah untuk pulang ke rumah masing-masing
9.
Pada waktu pulang, siswa dilarang duduk-duduk
(nongkrong) di tepi jalan dan/atau tempat-tempat tertentu yang dianggap rawan
bagi keselamatannya.
Pasal 4
KEBERSIHAN
1.
Setiap kelas membentuk tim piket yang secara bergiliran
(terjadwal) bertugas memelihara keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kerindangan, kekeluargaan, dan kesejahteraan kelas (7K)
2.
Setiap tim piket kelas yang bertugas sebelum pelajaran
dimulai hendaknya menyiapkan perlengkapan kelas, yaitu : spidol boardmarker,
penghapus papan tulis, penggaris, agenda kelas, vas bunga, lap tangan, taplak
meja, dan lain-lain.
3.
Tim piket kelas mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
sebagai berikut :
a.
Membersihkan lantai, galar, dan dinding kelas, serta
merapikan tata letak alat pelajaran sebelum jam pelajaran dimulai dan setelah
selesai wkatu istirahat.
b.
Mempersiapkan saran dan prasarana pembelajaran misalnya
papan tulis sudah dibersihkan, spidol boardmarker, agenda kelas sudah diisi,
absensi siswa sudah ditulis.
c.
Melengkapi dan menata hiasan dinding kelas, seperti
gambar Lambang Negara, Presiden dan Wapres, bendera, papan absen, dan
lain-lain.
d.
Melengkapi meja guru dengan taplak, vas bunga, dan lap
tangan.
e.
Mengisi papan absen kelas.
4.
Setiap siswa membiasakan diri menjaga kebersihan kamar
kecil, halaman, dan taman madrasah, dan lain-lain.
5.
Setiap siswa hendaknya membiasakan diri membuang sampah
pada tempatnya.
6.
Setiap siswa membiasakan diri antri dalam mengikuti
berbagai kegiatan yang berlangsung bersama-sama secara bergiliran.
7.
Setiap siswa menaati jadwal kegiatan madrasah, seperti
penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan, laboratorium, dan keterampilan
(komputer).
8.
Setiap siswa melaksanakan tugas yang diberikan guru
mata pelajaran baik individu maupun kelompok.
9.
Setiap siswa hendaknya memelihara/menciptakan
ketenangan belajar, baik di dalam kelas, di perpustakaan, laboratorium, ruang
keterampilan komputer, maupun di luar kelas.
10. Setiap
siswa wajib ikut serta dalam kegiatan Jum'at Bersih yang diselenggarakan
madrasah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari
di lingkungan madrasah setiap siswa hendaknya berperilaku sebagai berikut :
1.
Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala
madrasah, dan guru, serta karyawan dan menyalaminya jika berpapasan.
2.
Berdo'a setiap sebelum memulai pelajaran dan setelah
selesai mengikuti proses pembelajaran.
3.
Saliong menghormati antarsesama tema, menghargai
perbedaan latar belakang sosial dan budaya masing-masing.
4.
Menghormati ide, pikiran, pendapat, perasaan, hak cipta
orang lain, hak milik teman dan warga madrasah
5.
Berani menyampaikan sesuatu yang benar adalah benar,
dan yang salah adalah salah dengan cara yang santun.
6.
Menyampaikan gagasan, pendapat secara sopan.
7.
Membiasakan diri mengucapak terima kasih atas kebaikan
orang lain, dan memohon izin apabila mempunyai suatu keperluan.
8.
Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan
meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada
orang lain.
9.
Bertutur kata sopan dan beradab yang dapat membedakan
hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sebaya.
10. Setiap
hari Rabu wajib menggunakan Bahasa Sunda di lingkungan madrasah dalam
berkomunikasi di luar kegiatan belajar mengajar.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI BESAR
1.
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera (Senin
pagi bagi siswa yang sekolah pagi dan Sabtu sore bagi siswa yang sekolah siang)
2.
Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan Hari-hari Besar Nasional, seperti
Hut Proklamasi Kemerdekaan RI, Haerdiknas, Kebangkitan Nasional, dll., sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Setiap siswa wajib mengikuti peringatan hari-hari besar
keagamaan yang dsiselenggarakan di madrasah.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1.
Bagi siswa wajib dapat membaca al-Qur-an dengan baik
dan benar.
2.
Siswa secara bertahap wajib menghafalkan al-Qur-an Juz 30 (Juz 'Amma)
3.
Siswa setiap hari sebelum masuk kelas wajib mengikuti
pembacaan do'a belajar
4.
Setiap siswa wajib menjalankan ibadah sholat. Jika
waktu sholat siswa masih berada di lingkungan madrasah, siswa melaksanakan
shalat berjamaah di lingkungan madrasah/masjid.
5.
Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan
misalnya Pesantren Kilat, Ceramah Ramadlan, Peringatan Hari Besar Islam yang
diselenggarakan di madrasah.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di
madrasah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Merokok, mengkonsumsi minuman keras, mengedarkan dan
mengkonsumsi narkoba, berjudi, bermain kartu serta berpacaran.
2.
Berkelahi (tawuran) baik di lingkungan madrasah ataupun
di luar lingkungan madrasah.
3.
Membuang sampah sembarangan, merusak/mengotori
lingkungan madrasah.
4.
Merusak, mencorengi tembok, meja, dinding bangunan
madrasah, pagar madrasah, perabotan madrasah, serta sarana prasarana lainnya
yang menjadi milik madrasah
5.
Berbicara kotor, kasar, mengumpat, menggunjing,
menghina, atau menyapa teman atau warga madrasah dengan panggilan atau sapaan
yang tidak senonoh.
6.
Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan
kegiatan belajar mengajar seperti senjata tajam, petasan, senjata api, dan/atau
barang lain yang dianggap dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang
lain.
7.
Membawa dan menggunakan spidol besar, tip-ex, game
watch, dan alat permainan sejenis yang tidak hubungannya dengan tugas
pembelajaran dari guru.
8.
Membawa, mengedarkan, membaca bacaan atau gambar atau
sketsa, audio yang mengandung fornografi.
9.
Membawa dan menggunakan kartu permainan (domino dan
sejenisnya)
10. Membawa,
mengemudikan sepeda motor ke madrasah tanpa terlebih dahulu memperoleh izin
dari kepala madrasah.
11. Membawa
dan menggunakan handphone ke madrasah, tanpa terlebih dahulu memperoleh izin
dari kepala madrasah
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1.
Rambut laki-laki dikatakan gondrong (panjang) apabila
telah menutupi sebagian daun telinga atau rambut bagian belakang telah
menyentuh krag baju, dan jika disisir ke arah depan, rambut menutupi alis mata.
2.
Sepatu dikatakan berwarna hitam apabila warna hitamnya
lebih dominan.
3.
Untuk memperoleh izin membawa sepeda dan atau handphone
ke madrasah, orang tua wajib mengajukan surat permohonan/pernyataan kepada
Kepala Madrasah melalui PKS Bidang Kesiswaan
BAB 2
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Tatakrama dan Tatatertib
Kehidupan Sosial Madrasah bagi Siswa dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.
Teguran lisan
2.
Penugasan oleh guru piket atau PKM Bidang Kesiswaan.
3.
Pemanggilan orangtua/wali.
4.
Skorsing
5.
Dikeluarkan dari madrasah
PELANGGARAN
|
SANKSI
|
1. Terlambat hadir di madrasah :
a. Kurang
dari 5 (lima) menit
b. Di
atas 5 menit 2 kali berturut-turut
c. Di
atas 5 menit lebih dari 3 kali
|
a.
Ditegur, dicatat, diizinkan masuk kelas
b. Diberi
tugasn menyiram wc, menyapu halaman, dll.
c.
Dipulangkan atau belajar di perpustakaan
|
2. Tidak membawa buku/LKS, tidak mengerjakan tugas
|
Dikeluarkan
dari kelas, disuruh mengerjakan tugas
Jika
berulang sampai 3 kali diberi skorsing.
|
3. Tinggal di kelas dan makan/minum di kelas waktu
istirahat
|
Ditegur
dan diingatkan
|
4. Keluar kelas pada waktu pergantian jam atau
setelah istirahat
bukan untuk kepentingan yang jelas.
|
Ditegur,
diperingatkan oleh guru piket/pengajar
|
5. Melanggar ketentuan PSAS
|
Ditegur,
dicatat, dikomunikasikan kepada orang tua.
Jika
berulang sampai 3 kali diberi skorsing dan atau dikeluarkan.
|
6. Membawa barang-barang yang tidak ada
hubungannya dengan embelajaran tanpa
rekomendasi dari guru
|
Diambil
barangnya dan diserahkan kepada orang tua
Jika
berulang sampai 3 kali diberi skorsing dan atau dikeluarkan.
|
7. Membawa rokok, miras, narkoba, dan barang-barang sejenis lainnya
|
Diambil
barangnya dan diserahkan kepada orang tua.
Jika
berulang diberi skorsing dan atau dikeluarkan. Jika sejenis narkoba,
ditindaklanjuti dengan kepolisian
|
8. Rambut, kuku, dan tato
a.
Berambut gondrong, dikucir, tidak rapi
b.
Digunduli.
c. Rambut
dicat
d. Kuku
panjang/dicat
e. Bertato
|
a.
Disuruh dicukur saat itu juga
b.
Dilarang bersekolah sampai rambut tumbuh 2 cm.
c.
Dipulangkan untuk mengembalikan warna semula
d.
Dipotong / dibersihkan saat itu juga
e. Orang
tua dipanggil untuk segera dihilangkan
Jika
berulang sampai 3 kali diberi skorsing dan atau dikeluarkan.
|
9. Bermain kartu, berjudi, atau berpacaran
|
Orang tua
dipanggil
Jika
berulang sampai 3 kali diberi skorsing dan/atau dikeluarkan
|
10. Membolos
|
Orang tua
dipanggil
Jika
berulang sampai 3 kali diberi skorsing dan/atau dikeluarkan
|
11. Mencuri
|
Orang tua
dipanggil untuk mengganti barang yang dicuri
Jika
berulang sampai 2 kali diberi skorsing dan/atau dikeluarkan.
|
12. Merusak barang milik orang lain atau milik
madrasah
|
Orang tua
dipanggil untuk mengganti kerusakan
Diberi
skorsing dan/atau dikeluarkan
|
13. Berkelahi atau terlibat tawuran
|
Orang tua
dipanggil, disadarkan, dan diperingatkan
Jika
berulang sampai 2 kali diberi skorsing dan/atau dikeluarkan
|
14. Berbuat onar sehingga menimbulkan citra buruk
bagi
orang
tua, madrasah, dan masyarakat pelajar pada
umumnya
|
Orang tua
dipanggil, siswa membuat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, guru, dan
kepala madrasah. Jika mengulang diberi skorsing dan/atau dikeluarkan.
|
BAB 3
LAIN-LAIN
1.
Tatakrama dan Tatatertib kehidupan madarasah bagi siswa
ini bersifat mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, selama di madrasah,
sampai siswa kembali ke rumah lagi.
2.
Tatakrama dan Tatatertib ini setiap tahun dievaluasi
dan disempurnakan.
3.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam Tatakrama dan
Tatatertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui keputusan rapat guru dan
kepala madrasah.
4.
Tatakrama ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : Naringgul
Tanggal : 09
Juli 2012
Kepala
MI CIJOHO
KORIAH,S.Pd.I
NIP : 198209072005012004
0 komentar:
Posting Komentar