Batman Begins - Diagonal Resize 2

Tata Krama



TATAKRAMA
DAN TATATERTIB MADRASAH

  • Tatakrama dan Tatatertib Kehidupan Sosial Madrasah bagi Kepala Madrasah, Guru, dan Pegawai Madrasah
  • Tatakrama dan Tatahubungan antara Madrasah, Orang tua Siswa, Alumni, dan Masyarakat
  • Tatakrama dan Tatatertib Kehidupan Sosial Madrasah bagi Siswa

PENGANTAR

            Tiada kata lain yang dapat terucap kecuali puji dan syukur kepada Alloh SWT yang telah melimpahkan segala anugrah, taufik dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga Tatakrama dan Tatatertib Madrasah ini dapat disusun dengan sebaik-baiknya.

            Tatakrama dan Tatatertib ini disusun untuk dapat menyelenggarakan MI Cijoho Naringgul  menjadi madrasah yang lebih kondusif dan maju, termotivasi oleh tingginya kesadaran warga madrasah akan pentingnya disiplin, sopan santun, serta munculnya kesadaran berperilaku sesuai dengan nilai-nilai agama, moral, sosial, dan budaya yang berhubungan  dengan nilai-nilai pendidikan.

            Segala upaya yang diatur dalam Tatakrama dan Tatatertib ini hanya akan berupa setumpuk dokumen yang tidak berarti, jika semua pihak yang terkait di dalammya tidak memiliki sikap terpadu untuk mewujudkannya dalam penyelenggaraan MI Cijoho Naringgul yang kondusif, dinamis, dan mendidik.

            Oleh karena itu kami mengajak semua pihak, dalam hal ini warga MI Cijoho Naringgul, untuk bahu membahu melaksanakan Tatakrama dan Tatatertib ini, sehingga kehidupan sosial warga MI Cijoho Naringgul dapat berlangsung dan terbina yang baik setiap saat.

            Akhir kata, hanya kepada Allah SWT kita bertawakkal semoga segala upaya ini memperoleh kekuatan untuk dapat dilaksanakan, sehingga MI Cijoho Naringgul dapat melahirkan sumber daya manusia yang handal yang dapat membangun dirinya, membangun lingkungannya, dan menjaga serta menjalankan nilai-nilai ketakwaannya. Amin.


 Tatakrama dan Tatatertib Kehidupan Sosial Madrasah
bagi Kepala Madrasah, Guru, dan Pegawai Madrasah

Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.      Tatahubungan Kepala madrasah dengan semua warga madrasah hendaknya mengacu kepada nilai-nilai dasar seperti ketakwaan, budi pekerti, Tatakrama, Tatatertib, kedisiplinan, keberhasilan, dan keamanan. Hal ini diperlukan agar suasana kondusif di madrasah dapat terwujud sehingga kinerja semua warga madrasah meningkat.
2.      Tatakrama dan Tatatertib di madrasah merupakan nilai dasar yang sacara konsekuen harus dilaksanakan oleh warga madrasah untuk membentuk budi pekerti siswa sehingga berakhlak mulia.
3.      Untuk mendukung terlaksananya Tatakrama dan Tatatertib madrasah bagi siswa, maka diperlukan Tatakrama dan Tatatertib hubungan kepala madrasah dengan siswa, guru, dan pegawai madrasah yang diatur sebagai berikut :

Pasal 2
KEPALA MADRASAH
1.      Kepala Madrasah sebagai pribadi
1)      Kepala madrasah sebagai bagian dari warga madrasah mempunyai peran sebagai pendidik, manajer, administrator, supervisor, pemimpin, pembaharu, dan motivator, merupakan figur yang harus menjadi teladan bagi siswa, guru, dan pegawai madrasah.
2)      Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, kepala madrasah hendaknya mengacu kepada nilai-nilai dasar seperti keimanan dan ketakwaan, budi pekerti luhur serta konsekuen melaksanakan Tatakrama dan Tatatertib madrasah.
3)      Kepala madrasah memahami visi dan misi madrasah, serta senantiasa mengupayakan ketercapaian visi dan misi madrasah tersebut.

2.      Hubungan Kepala Madrasah dengan guru
1)      Kepala madrasah melakukan kerja sama yang baik dan harmonis dengan semua guru untuk mewujudkan madrasah yang efektif. Hubungan kepala madrasah dengan guru mencakup hubungan kedinasan, kemitraan, dan kekeluargaan.
2)      Kepala madrasah dan guru memiliki visi yang sama dalam merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, evaluasi belajar, melakukan analisis hasil evaluasi dan mengadakan program tindak lanjut pembelajaran.
3)      Bersikap terbuka terhadap semua masukan, saran, dan kritik.
4)      Membantu guru dalam mencari alternatif dan pemecahan masalah yang berhubungan dengan proses pembelajaran.
5)      Tidak menegur/memarahi guru di depan guru/karyawan yang lainnnya atau di depan siswa.
6)      Tidak berdebat sengit atau bertengkar dengan guru di depan siswa
7)      Memberikan sanksi yang tegas terhadap guru yang melanggar peratruran disiplin kepegawaian.
8)      Memberikan penghargaan kepada guru yang berprestasi sesuai kemampuan madrasah.

3.      Hubungan Kepala Madrasah dengan pegawai.
1)      Kepala madrasah sebagai administrator hendaknya dapat memberi contoh dan membantu kelancaran tugas-tugas pegawai administrasi.
2)      Perlu kerja sama yang baik antara kepala madrasah dengan seluruh pegawai termasuk dengan petugas kebersihan dan penjaga sekolah.
3)      Dalam meningkatkan kinerja pegawai madrasah perlu adanya supervisi administrasi yang berkelanjutan oleh kepala madrasah.
4)      Dalam membuat rincian tugas pegawai dan analisis pekerjaan, kepala madrasah bekerja sama dengan kepala tata usaha.
5)      Memberikan sanksi yang tegas kepada pegawai yang melanggar peraturan disiplin kepegawaian.
6)      Memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi sesuai kemampuan madrasah.

4.      Hubungan Kepala Madrasah dengan siswa.
1)      Kepala madrasah melayani kebutuhan belajar siswa dan membantu memecahkan masalah kesulitan belajar siswa.
2)      Memotivasi siswa untuk meningkatkan prestasinya baik prestasi kurikuler maupun prestasi ekstrakurikuler.
3)      Tidak memarahi/mempermalukan siswa di depan siswa lainnya di depan umum.
4)      Memberikan sanksi yang tegas kepada siswa yang melanggar ketentuan sesuai dengan yang diatur di dalam Tatakrama dan Tatatertib kehidupan sosial madrasah bagi siswa.
5)      Memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi baik akademik maupun non akademik/ekstrakurikuler sesuai kemampuan madrasah.

Pasal 3
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.      Guru sebagai pribadi
1)      Memiliki kepribadian yang mantap, Tatakrama sesuai yang berlaku di daerah setempat, menjadi panutan bagi siswa, jujur, adil, disiplin, berwibawa, dan berakhlak mulia.
2)      Dalam melaksankan tugasnya guru hendaknya menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di madrasah.
3)      Melaksanakan lima tugas pokoknya, yaitu membuat program pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang efektif, mengevaluasi pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, serta melaksanakan program tibdak lanjut dan/atau remedial dengan pendokumenan yang baik dan teratur.
4)      Memahami visi dan misi madrasah serta senantiasa mewujudkannya.

2.      Hubungan guru dengan guru
Hubungan guru dengan guru dimaksudkan untuk menjalin hubungan kerja yang baik antarguru di madrasah sehingga tercipta suasana kekeluiargaan yang harmonis dalam mendukung program madrasah yang efektif.
1)      Diperlukan adanya saling pengertian dan tenggang rasa antara semua guru
2)      Saling membantu dalam melaksanakan Tatatertib madrasah dan melaksanakan lima tugas pokok guru
3)      Mau menerima pendapat sesama guru dan saling membantu memecahkan masalah yang dihadapi
4)      Menepati janji terhadap teman sejawat, konsisten pada kesepakatan yang dibuat demi peningkatan mutu madrasah.
5)      Berkomunikasi aktif sehingga dapat menyampaikan saran dan kritik dengan bahasa yang sopan dan santun
6)      Saling tukar informasi positif demi kemajuan di bidang pembelajaran dan program inovasi pembelajaran.
7)      Memberi contoh positif yang dapat memotivasi teman sejawat dalam peningkatan profesionalisme guru.
8)      Memberi pujian bila teman guru melakukan hal yang baik.
9)      Tidak menjelekkan atau mengkritik guru atau pegawai madrasah di depan siswa.
10)  Tidak berdebat sengit di depan guru, atau pegawai sekolah, atau di depan siswa.
11)  Mengingatkan teman guru yang melakukan kesalahan dengan bahasa yang santun.
12)  Aktif melaksanakan kegiatan di luar KBM, tetapi menunjang profesi, misalnya mengikuti seminar, kegiatan MGMP, mengikuti pelatihan, dan semacamnya serta mengimbaskan pengetahuannya kepada teman guru.
13)  Aktif melaksanakan tugas tambahan misalnya sebagai pembantu kepala madrasah, wali kelas, dan lain-lain, dengan baik tanpa meninggalkan tugas pokoknya sebagai guru yang profesional.

3.      Hubungan guru dengan kepala madrasah
1)      Melaksanakan dengan baik tugas-tugas yang diberikan oleh kepada madrasah, baik tugas pokok maupun tugas tambahan sesuai Surat Keputusan dan/atau Surat  Tugas
2)      Mau menerima kritik dan saran setelah disupervisi klinis untuk pengembangan pembelajaran.
3)      Tidak menjelekkan atau mengkritik kepala madrasah di depan siswa atau di depan umum
4)      Menjalankan tugas yang diberikan kepala madrasah dan siap menerima, serta membantu kepala madrasah dalam pengembangan dan peningkatan mutu madrasah/kinerja belajar
5)      Memberikan masukan atau saran positif dalam pengembangan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler
6)      Menyampaikan gagasan-gagasan baru dalam melaksanakan dan meningkatkan 7K (keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan kesejahteraan) di lingkungan madrasah.

4.      Hubungan guru dengan pegawai
1)      Saling menghormati, berlaku santun, menerima saran yang baik dan kritik yang konstruktif
2)      Membantu memperlancar tugas administrasi yang berhubungan dengan keperluan administrasi guru
3)      Memberikan masukan/saran untuk memajukan karir pegawai dan mampu memotivasi pegawai agar melanjutkan studi yang lebih tinggi dalam rangka peningkatan kualifikasi.

5.      Hubungan guru dengan siswa
1)      Memberikan contoh dalam penegakan disiplain dan Tatatertib, misalnya hadir tepat waktu di kelas dalam pembelajaran dan selalu berpenampilan rapi
2)      Membantu siswa dalam menanggulangi kesulitan belajar tanpa membedakan status sosial, ekonomi, dan keadaan fisik siswa.
3)      Memotivasi siswa dalam belajar, berkarya, dan berkreasi.
4)      Mampu berkomunikasi dengan siswa untuk meningkatkan prestasi siswanya.
5)      Guru dapat menerima perbedaan pendapat dengan siswa dan berani mengatakan yang benar dan salah tanpa menyinggung perasaan.
6)      Tidak mempermalukan siswa di depan siswa lain. (Pendekatan terhadap siswa harus mengikuti prinsip-prinsip bimbingan dan konseling).
7)      Memberikan sanksi yang tegas kepada siswa yang melanggar ketentuan sesuai yang diatur di dalam Tatakrama dan Tatatertib kehidupan sosial madrasah bagi siswa.
8)      Memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi baik akademik maupun non-akademik/ekstrakurikuler sesuai kemampuan madrasah

Pasal 4
PEGAWAI MADRASAH
1.      Pegawai sebagai pribadi
1)      Sadar akan tugas, beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, serta memiliki Tatakrama dan budi pekerti yang baik, berlaku jujur dan berakhlak mulia.
2)      Hadir dan pulang tepat waktu
3)      Berpakaian sopan dan rapi
4)      Melaksanakan tugas sesuai tugasnya masing-masing dan saling membantu antarsemua rekan apabila diperlukan
5)      Saling menghormati dan menghargai teman sejawat
6)      Mampu mengemukakan pendapat dengan santun
7)      Memiliki motivasi untuk mengembangkan karir
8)      Memahami visi dan misi madrasah serta senantiasa mewujudkannya
2.      Hubungan pegawai dengan guru
1)      Pegawai mampu melayani dan mengurus guru dalam hal kepegawaian, seperti membantu guru dalam mengusulkan proses kenaikan tingkat/pangkat.
2)      Saling menghargai tugas masing-masing dan mau menerima pendapat guru, dan berkomunikasi dengan bahasa dan sikap yang santun.
3)      Mau menerima saran dan kritik dari guru

3.      Hubungan pegawai dengan kepala madrasah
1)      Memiliki program yang diketahui oleh kepala madrasah, dan melaksanakannya dengan baik
2)      Sanggup melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala madrasah, dan menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaannya.
3)      Saling menghargai dan menghormati, serta siap membantu kepala madrasah demi kelancaran dan peningkatan mutu madrasah

4.      Hubungan pegawai dengan siswa
1)      Memberikan pelayanan yang optimal kepada siswa dalam menunjang proses pembelajaran.
2)      Berperan serta aktif dalam kegiatan siswa.
3)      Mau menerima pendapat siswa bila itu benar dan mau menegur siswa bila siswa membuat kesalahan
4)      Memuji siswa bila yang dilakukan itu baik
TATAKRAMA DAN TATA HUBUNGAN
ANTARA MADRASAH, ORANG TUA SISWA, ALUMNI, DAN MASYARAKAT

Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Hubungan madrasah dengan orang tua siswa, alumni, dan masyarakat merupakan salah satu faktor dalam mewujudkan madrasah efektif. Upaya itu akan terlaksana apabila terdapat dukungan intensif dari orang tua, alumni madrasah, dan tokoh masyarakat setempat. Untuk mencapai kondisi semacam ini, madrasah perlu menata hubungan antara madrasah dengan orang tua siswa, alumni, dan masyarakat sekitar madrasah.

Tatahubungan madrasah  dengan orang tua siswa, alumni madrasah, dan masyarakat pada dasarnya diarahkan untuk mendukung terciptanya suasana kondusif bagi kegiatan pembelajaran siswa, dan mengembangkan kepribadian dan budi pekerti siswa baik di madrasah, di rumah, maupun di lingkungan masyarakat.

Pasal 2
KEWAJIBAN UMUM
Kewajiban madrasah, orang tua, alumni, dan masyarakat pada umumnya menyangkut hal-hal sebagai berikut :
1.       Madrasah dapat menjaga amanah dan mewujudkan harapan orang tua siswa yang telah memercayakan putera/puterinya untuk mendapatkan pendidikan di madrasah agar terjadi peningkatan kompetensi di bidang pengetahuan, sikap, dan keterampilan serta keseimbangan antara pembinaan keimanan dan ketakwaan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.       Orang tua siswa membantu dan berperan aktif mendidik putera/puterinya dalam belajar, bersikap, berperilaku, dan berbudi pekerti luhur.
3.       Alumni hendaknya peduli terhadap perkembangan madrasah yang telah ikut mengambil bagian/peran dalam "membesarkan dirinya".
4.       Masyarakat agar berperan serta dalam menjaga keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan madrasah serta iklim kekeluargaan antarwarga madrasah, serta berpartisipasi aktif dalam pencegahan gangguan moral, terutama penyalahgunaan narkoba.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan kerja sama yang baik antara lain dengan sebagai berikut :
  1. Saling tukar informasi secara berkelanjutan antara madrasah dengan orang tua siswa mengenai perkembangan pembelajaran, perilaku, dan kepribadian siswa.
  2. Mengadakan dialog untuk mengatasi masalah yang berhubungan dengan kesalahpahaman antara madrasah, orang tua, alumni, dan masyarakat dalam pendidikan dan pelaksanaan Tatatertib kehidupan sosial madrasah bagi siswa.
  3. Diskusi untuk mendapatkan alternatif pemecahan masalaha yang berhubungan dengan kesulitan belajar siswa, norma, etika, budi pekerti, dan perilaku siswa.
 Pasal 3
TUGAS MADRASAH
  1. Mewajibkan semua warga madrasah untuk berpakaian sederhana namun rapi selama berada di lingkungan madrasah, serta bersikap ramah dan santun kepada semua warga madrasah.
  2. Melibatkan orang tua siswa, alumni, dan masyarakat dalam menyusun Tatatertib/peraturan madrasah.
  3. memasukkan aspek budi pekerti dalam penyusunan visi, misi, tujuan, dan program madrasah serta kriteria kenaikan kelas dan ketamatan belajar.
  4. Mensoislisasikan visi, misi, tujuan, dan program madrasah kepada orang tua siswa, alumni, dan masyarakat.
  5. Menyiapkan buku penghubung sebagai sarana komunikasi antara madrasah dengan orang tua siswa. Buku penghubung ini antara lain berisi Tatatertib siswa termasuk sanksi bagi siswa yang melanggar dan pengumuman atau pesan madrasah yang harus diketahui oleh orang tua siswa
  6. Menyediakan buku-buku yang berhubungan dengan pendidikan budi pekerti dan akhlak di perpustakaan madrasah
  7. Menyediakan kotak saran dan menanggapi dengan bijaksana masukan atau kritik yang disampaikan oleh orang tua siswa, alumni, dan masyarakat.
  8. Memberikan laporan yang objektif dan jujur kepada orang tua siswa mengenai penggunaan keuangan RAKM dan ketercapaian program secara berkala.
  9. melaporkan kemajuan pembelajaran dan perilaku siswa di madrasah kepada orang tua siswa.
  10. Mewlayani semua orang tua siswa yang datang ke madrasah dengan baik, tanpa membeda-bedakan kedudukan, agama, ras, dan status sosial ekonomi.
  11. Menginformasikan prestasi yang dicapai madrasah, baik di bidang akademik maupun non-akademik kepada orang tua, alumni, dan masyarakat.
  12. Mengundang orang tua siswa, wakil alumni, dan wakil masyarakat dalam berbagai pertemuan penting madrasah, seperti acara perpisahan (siswa/guru), peringatan hari besar, pemberian penghargaan kepada guru, pegawai, dan peserta didik, dan lain-lain.
  13. Melaksanakan hukuman atas pelanggaran Tatatertib yang dilakukan oleh siswa sesuai peraturan yang telah disepakati oleh madrasah dengan orang tua.
  14. Mendata siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera/miskin, yang berguna dalam melakukan seleksi siswa yang kurang mampu untuk memperoleh bea siswa.
  15. Melibatkan masyarakat di sekitar madrasah dalam kegiatan amal, mislnya pengumpulan dan pembagian hewan qurban, zakat fitrah, pengumpulan dana untuk disampaikan kepada masyarakat sekitar yang memerlukan.
  16. Melibatkan aparat keamanan, misalnya kepolisian (polsekta) untuk membantu menjaga dan menanggulangi masalah keamanan, seperti tawuran pelajar, pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain.
  17. Bekerja sama dengan instansi terkait, misalnya, Puskesmas, atau Kepolisian setempat untuk memberikan pengarahan mengenai cara meningkatkan kesehatan lingkungan, dan sebagainya.
  18. Mengadakan razia/memeriksa tas siswa untuk menghindari terbawanya benda-benda yang tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran atau membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain.
  19. Mengirimkan utusan dan memberi santunan untuk orang tua yang mengalami musibah.
  20. Berupaya memiliki data alumni, baik yang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau terjun ke dunia kerja, bahkan alumni yang sudah berhasil/sukses.
  21. Bekerja sama dengan alumni yang telah berhasil untuk menularkan kiat-kiat keberhasilannya kepada adik-adiknya.

Pasal 4
TUGAS ORANG TUA SISWA

Memperhatikan kesiapan dan kerapian putera/puterinya sebelum berangkat ke madrasah, misalnya ketepatan waktu, kesiapan buku-buku, kerapian pakaian, kuku, dan rambut.
  1. Mengingatkan putera/puterinya untuk berpamitan sebelum berangkat ke madrasah dan langsung pulang ke rumah jika kegiatan sekolah sudah selesai.
  2. Memeriksa dan menandatangani buku penghubung, serta mencermati pesan-pesan madrasah yang tertulis di dalam buku penghubung.
  3. Memeriksa isi tas putera/puterinya untuk menghindari terbawanya benda terlarang.
  4. Memberikan dorongan kepada putera/puterinya untuk belajar menyelesaikan pekerjaan rumah dan tugas-tugas lainnya dengan baik.
  5. Disiplin dan tertib memberikan uang sekolah yang wajar kepada putera/puterinya.
  6. Memberi sumbangan dana sukarela kepada madrasah (bagi orang tua yang berkemampuan)
  7. Menghadiri  undangan dari madrasah baik untuk rapat Komite Madrasah, pengambilan raport, panggilan wali kelas, atau kegiatan lainnya.
  8. Memperhatikan nilai raport putera/puterinya dan menandatangani buku raport.
  9. Memberitahukan kepada madrasah apabila ada masalah mengenai putera/puterinya.
  10. Memberikan masukan (kritik) membangun untuk kemajuan madrasah secara umum.
  11. Berpakaian sederhana tetapi rapi setiap hadir di madrasah
  12. Bersikap ramah dan santun kepada semua warga madrasah.
  13. Mengunjungi dan menyantuni (jika mampu) warga madrasah yang mengalami musibah.
  14. Membantu tegaknya wibawa kepala madrasah, guru, dan pegawai madrasah.
  15. Membantu menjaga nama baik madrasah.
  16. Membina suasana menyenangkan di rumah untuk meningkatkan motivasi belajar siswa.
  17. Mendorong putera/puterinya dalam melaksanakan program 7K.

Pasal 5
TUGAS ALUMNI

1.       Membentuk wadah ikatan alumni untuk turut memikirkan dan berpartisipasi aktif dalam meningkatkan mutu almamaternya.
2.       Bersikap sederhana namun rapi setiap kali berkunjung ke madrasah.
3.       Bersikap ramah dan santun kepada semua warga madrasah
4.       Mensosialisasikan cara belajar dan bertingkah laku yang baik serta memberikan kiat-kiat mencapai keberhasilan kepada adik-adik angkatannya.
5.       Membantu pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di madrasah
6.       Menyumbangkan tenaga kepada almamaternya, misalnya alumni yang telah menjadi dokter melaksanakan bakti sosial (menyelenggarakan klinik madrasah).
7.       Mengumpulkan dana untuk memberi bea siswa kepada siswa yang kurang mampu atau berprestasi serta memberikan cendera mata kepada madrasah yang berguna untuk menunjang kelancaran pembelajaran dan peningkatan akhlak mulia.
8.       Memberikan saran dan kritik membangun demi kemajuan madrasah
9.       Mengunjungi warga madrasah yang mengalami musibah dan menyantuni secara sukarela jika  memiliki kemampuan.
Pasal 6
TUGAS MASYARAKAT SEKITAR MADRASAH

  1. Berpakaian sederhana namun rapi setiap kali berkunjung / berada di lingkungan madrasah
  2. Bersikap ramah dan santun kepada semua warga madrasah
  3. Memberikan informasi yang diperlukan oleh madrasah
  4. Melaporkan kepada madrasah mengenai peristiwa yang terjadi di lingkungan madrasah yang melibatkan warga madrasah
  5. Menghadiri undangan dari madrasah
  6. Memberikan masukan dan kritik membangun kepada madrasah.
  7. Ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan sekitar madrasah.
  8. Mengikutsertakan warga madrasah (sejauh tidak mengganggu KBM) dalam kegiatan kemasyarakatan.
  9. Secara berkala mengadakan pertemuan dengan pihak madrasah untuk membahas berbagai masalah yang terjadi di lingkungan madrasah.

Pasal 7
PENUTUP

Pelaksanaan Tatahubungan madrasah, orang tua siswa, alumni, dan masyarakat diharapkan akan menciptakan suasana kondusif yang dapat meningkatkan prestasi siswa baik di bidang akademik maupun non-akademik, serta peningkatan kepribadian, budi pekerti luhur, dan akhlak mulia siswa sesuai visi, misi, dan tujuan madrasah.


 TATAKRAMA DAN TATATERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL MADRASAH BAGI SISWA

BAB 1
KETENTUAN UMUM

1.      Tatakrama dan Tatatertib kehidupan sosial bagi siswa ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.      Tatakrama dan Tatatertib kehidupan sosial madrasah bagi siswa dibuat berdasarkan nilai-nilai  yang dianut madrasah dan masyarakat sekitar madrasah yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar mengajar yang efektif.
3.      Setiap siswa wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Tatakrama dan Tatatertib kehidupan sosial bagi siswa ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH

1.      Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Umum
1)      Sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku
2)      Kemeja putih berdasi, batik, bawahan merah, lengan kemeja tidak dilinting.
3)      Memakai Badge MI ASSHOLAHIYYAH, label nama dan bros serta dasi merah panjang
4)      Topi merah
5)      Ikat pinggang warna hitam berukuran lebar maksimal 5 cm.
6)      Kaus kaki berwarna putih polos
7)      Sepatu sopan dan terlihat rapi
8)      Kemeja putih tidak tembus pandang dengan ukuran yang normal.
9)      Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok

b.      Khusus Laki-laki
1)      Kemeja lengan pendek dimasukkan ke dalam celana.
2)      Panjang celana sebatas lutut
3)      Celana dan kemeja tidak dilinting
4)      Celana tidak disobek, ditambal, dan dijahit potongan cutbray

c.       Khusus Perempuan
1)      Kemeja tangan panjang dimasukkan ke dalam rok
2)      Panjang/tinggi rok 10 cm di bawah lutut
3)      Jilbab putih yang rapi
4)      Tidak mengenakan perhiasan berlebihan dan/atau aksesoris yang mencolok

2.      Pakaian Olah raga
Selama pelajaran Olah raga praktik siswa wajib mengenakan pakaian olah raga yang ditetapkan

3.      Jadwal Penggunaan Pakaian Seragam
Senen - Selasa       : Putih merah berdasi
Rabu - Kamis        : Batik
Jum'at - Sabtu       : Pakaian Pramuka


Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE-UP

1.      Umum
Siswa dilarang berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, bertato, dan menindik hidung dan bagian tubuh lainnya.


2.      Khusus Laki-laki
Siswa laki-laki dilarang berambut panjang, bercukur gundul, mengucir rambut, memakai perhiasan (kalung, gelang-gelang, anting-anting), serta dilarang menindik daun telinga dan bagian tubuh lainnya.
3.      Khusus Perempuan
Siswa perempuan dilarang memakai make-up atau sejenisnya, kecuali bedak tipis, serta dilarang pula menindik daun telinga lebih dari semestinya dan bagian tubuh lainnya.

Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

1.      Siswa wajib hadir di madrasah sebelum bel jam pelajaran pertama berbunyi (lihat jadwal pelajaran).
2.      Sebelum masuk dan setelah istirahat siswa wajib berbaris dengan tertib dikomando oleh guru piket.
3.      Siswa terlambat datang kurang dari 5 menit harus melapor kepada guru piket untuk memperoleh surat izin masuk dari piket.
4.      Siswa terlambat datang lebih dari 5 menit harus melapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan mengikuti jam pelajaran pertama.
5.      Selama jam pelajaran berlangsung dan pada saat pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas.
6.      Selama pelajaran berlangsung, pada saat pergantian jam pelajaran, dan pada waktu istirahat, siswa dilarang keluar dari lingkungan madrasah untuk keperluan berbelanja, memfotokopi, menggunakan pesawat telepon di luar lingkungan sekolah, kecuali telah mendapat izin tertulis dari piket karena alasan sakit atau atas permohonan orang tua/wali.
7.      Selama istirahat, siswa dilarang berada di dalam kelas.
8.      Setelah kegiatan belajar mengajar selesai, siswa harus meninggalkan lingkungan madrasah untuk pulang ke rumah masing-masing
9.      Pada waktu pulang, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan dan/atau tempat-tempat tertentu yang dianggap rawan bagi keselamatannya.

Pasal 4
KEBERSIHAN

1.      Setiap kelas membentuk tim piket yang secara bergiliran (terjadwal) bertugas memelihara keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan kesejahteraan kelas (7K)
2.      Setiap tim piket kelas yang bertugas sebelum pelajaran dimulai hendaknya menyiapkan perlengkapan kelas, yaitu : spidol boardmarker, penghapus papan tulis, penggaris, agenda kelas, vas bunga, lap tangan, taplak meja, dan lain-lain.
3.      Tim piket kelas mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a.       Membersihkan lantai, galar, dan dinding kelas, serta merapikan tata letak alat pelajaran sebelum jam pelajaran dimulai dan setelah selesai wkatu istirahat.
b.      Mempersiapkan saran dan prasarana pembelajaran misalnya papan tulis sudah dibersihkan, spidol boardmarker, agenda kelas sudah diisi, absensi siswa sudah ditulis.
c.       Melengkapi dan menata hiasan dinding kelas, seperti gambar Lambang Negara, Presiden dan Wapres, bendera, papan absen, dan lain-lain.
d.      Melengkapi meja guru dengan taplak, vas bunga, dan lap tangan.
e.       Mengisi papan absen kelas.
4.      Setiap siswa membiasakan diri menjaga kebersihan kamar kecil, halaman, dan taman madrasah, dan lain-lain.
5.      Setiap siswa hendaknya membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya.
6.      Setiap siswa membiasakan diri antri dalam mengikuti berbagai kegiatan yang berlangsung bersama-sama secara bergiliran.
7.      Setiap siswa menaati jadwal kegiatan madrasah, seperti penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan, laboratorium, dan keterampilan (komputer).
8.      Setiap siswa melaksanakan tugas yang diberikan guru mata pelajaran baik individu maupun kelompok.
9.      Setiap siswa hendaknya memelihara/menciptakan ketenangan belajar, baik di dalam kelas, di perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan komputer, maupun di luar kelas.
10.  Setiap siswa wajib ikut serta dalam kegiatan Jum'at Bersih yang diselenggarakan madrasah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di lingkungan madrasah setiap siswa hendaknya berperilaku sebagai berikut :
1.      Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala madrasah, dan guru, serta karyawan dan menyalaminya jika berpapasan.
2.      Berdo'a setiap sebelum memulai pelajaran dan setelah selesai mengikuti proses pembelajaran.
3.      Saliong menghormati antarsesama tema, menghargai perbedaan latar belakang sosial dan budaya masing-masing.
4.      Menghormati ide, pikiran, pendapat, perasaan, hak cipta orang lain, hak milik teman dan warga madrasah
5.      Berani menyampaikan sesuatu yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah dengan cara yang santun.
6.      Menyampaikan gagasan, pendapat secara sopan.
7.      Membiasakan diri mengucapak terima kasih atas kebaikan orang lain, dan memohon izin apabila mempunyai suatu keperluan.
8.      Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
9.      Bertutur kata sopan dan beradab yang dapat membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sebaya.
10.  Setiap hari Rabu wajib menggunakan Bahasa Sunda di lingkungan madrasah dalam berkomunikasi di luar kegiatan belajar mengajar.

Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI BESAR

1.      Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera (Senin pagi bagi siswa yang sekolah pagi dan Sabtu sore bagi siswa yang sekolah siang)
2.      Setiap siswa wajib mengikuti upacara  peringatan Hari-hari Besar Nasional, seperti Hut Proklamasi Kemerdekaan RI, Haerdiknas, Kebangkitan Nasional, dll., sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Setiap siswa wajib mengikuti peringatan hari-hari besar keagamaan yang dsiselenggarakan di madrasah.

 Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN

1.      Bagi siswa wajib dapat membaca al-Qur-an dengan baik dan benar.
2.      Siswa secara bertahap wajib  menghafalkan al-Qur-an Juz 30 (Juz 'Amma)
3.      Siswa setiap hari sebelum masuk kelas wajib mengikuti pembacaan do'a belajar
4.      Setiap siswa wajib menjalankan ibadah sholat. Jika waktu sholat siswa masih berada di lingkungan madrasah, siswa melaksanakan shalat berjamaah di lingkungan madrasah/masjid.
5.      Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan misalnya Pesantren Kilat, Ceramah Ramadlan, Peringatan Hari Besar Islam yang diselenggarakan di madrasah.

Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di madrasah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.      Merokok, mengkonsumsi minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, berjudi, bermain kartu serta berpacaran.
2.      Berkelahi (tawuran) baik di lingkungan madrasah ataupun di luar lingkungan madrasah.
3.      Membuang sampah sembarangan, merusak/mengotori lingkungan madrasah.
4.      Merusak, mencorengi tembok, meja, dinding bangunan madrasah, pagar madrasah, perabotan madrasah, serta sarana prasarana lainnya yang menjadi milik madrasah
5.      Berbicara kotor, kasar, mengumpat, menggunjing, menghina, atau menyapa teman atau warga madrasah dengan panggilan atau sapaan yang tidak senonoh.
6.      Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar seperti senjata tajam, petasan, senjata api, dan/atau barang lain yang dianggap dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
7.      Membawa dan menggunakan spidol besar, tip-ex, game watch, dan alat permainan sejenis yang tidak hubungannya dengan tugas pembelajaran dari guru.
8.      Membawa, mengedarkan, membaca bacaan atau gambar atau sketsa, audio yang mengandung fornografi.
9.      Membawa dan menggunakan kartu permainan (domino dan sejenisnya)
10.  Membawa, mengemudikan sepeda motor ke madrasah tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala madrasah.
11.  Membawa dan menggunakan handphone ke madrasah, tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala madrasah
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN

1.      Rambut laki-laki dikatakan gondrong (panjang) apabila telah menutupi sebagian daun telinga atau rambut bagian belakang telah menyentuh krag baju, dan jika disisir ke arah depan, rambut menutupi alis mata.
2.      Sepatu dikatakan berwarna hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.
3.      Untuk memperoleh izin membawa sepeda dan atau handphone ke madrasah, orang tua wajib mengajukan surat permohonan/pernyataan kepada Kepala Madrasah melalui PKS Bidang Kesiswaan

BAB 2
PELANGGARAN DAN SANKSI

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Tatakrama dan Tatatertib Kehidupan Sosial Madrasah bagi Siswa dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.      Teguran lisan
2.      Penugasan oleh guru piket atau PKM Bidang Kesiswaan.
3.      Pemanggilan orangtua/wali.
4.      Skorsing
5.      Dikeluarkan dari madrasah


PELANGGARAN
SANKSI
1. Terlambat hadir di madrasah :
     a. Kurang dari 5 (lima) menit
     b. Di atas 5 menit 2 kali berturut-turut    
     c. Di atas 5 menit lebih dari 3 kali

a. Ditegur, dicatat, diizinkan masuk kelas
b. Diberi tugasn menyiram wc, menyapu halaman, dll.
c. Dipulangkan atau belajar di perpustakaan
2. Tidak membawa buku/LKS, tidak mengerjakan tugas
Dikeluarkan dari kelas, disuruh mengerjakan tugas
Jika berulang sampai 3 kali diberi skorsing.
3. Tinggal di kelas dan makan/minum di kelas waktu
    istirahat
Ditegur dan diingatkan
4. Keluar kelas pada waktu pergantian jam atau setelah  istirahat bukan untuk kepentingan yang jelas.
Ditegur, diperingatkan oleh guru piket/pengajar

5. Melanggar ketentuan PSAS
Ditegur, dicatat, dikomunikasikan kepada orang tua.
Jika berulang sampai 3 kali diberi skorsing dan atau dikeluarkan.
6. Membawa barang-barang yang tidak ada hubungannya  dengan embelajaran tanpa rekomendasi dari guru
Diambil barangnya dan diserahkan kepada orang tua
Jika berulang sampai 3 kali diberi skorsing dan atau dikeluarkan.
7. Membawa rokok, miras, narkoba, dan barang-barang  sejenis lainnya
Diambil barangnya dan diserahkan kepada orang tua.
Jika berulang diberi skorsing dan atau dikeluarkan. Jika sejenis narkoba, ditindaklanjuti dengan kepolisian
8. Rambut, kuku, dan tato
    a. Berambut gondrong, dikucir, tidak rapi
    b. Digunduli.
    c. Rambut dicat
    d. Kuku panjang/dicat
    e. Bertato

a. Disuruh dicukur saat itu juga
b. Dilarang bersekolah sampai rambut tumbuh 2 cm.
c. Dipulangkan untuk mengembalikan warna semula
d. Dipotong / dibersihkan saat itu juga
e. Orang tua dipanggil untuk segera dihilangkan
Jika berulang sampai 3 kali diberi skorsing dan atau dikeluarkan.
9. Bermain kartu, berjudi, atau berpacaran
Orang tua dipanggil
Jika berulang sampai 3 kali diberi skorsing dan/atau dikeluarkan
10. Membolos
Orang tua dipanggil
Jika berulang sampai 3 kali diberi skorsing dan/atau dikeluarkan
11. Mencuri
Orang tua dipanggil untuk mengganti barang yang dicuri
Jika berulang sampai 2 kali diberi skorsing dan/atau dikeluarkan.
12. Merusak barang milik orang lain atau milik madrasah
Orang tua dipanggil untuk mengganti kerusakan
Diberi skorsing dan/atau dikeluarkan
13. Berkelahi atau terlibat tawuran
Orang tua dipanggil, disadarkan, dan diperingatkan
Jika berulang sampai 2 kali diberi skorsing dan/atau dikeluarkan
14. Berbuat onar sehingga menimbulkan citra buruk bagi
      orang tua, madrasah, dan masyarakat pelajar pada
      umumnya
Orang tua dipanggil, siswa membuat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, guru, dan kepala madrasah. Jika mengulang diberi skorsing dan/atau dikeluarkan.

BAB 3
LAIN-LAIN

1.      Tatakrama dan Tatatertib kehidupan madarasah bagi siswa ini bersifat mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, selama di madrasah, sampai siswa kembali ke rumah lagi.
2.      Tatakrama dan Tatatertib ini setiap tahun dievaluasi dan disempurnakan.
3.      Hal-hal yang tidak tercantum dalam Tatakrama dan Tatatertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui keputusan rapat guru dan kepala madrasah.
4.      Tatakrama ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di   :  Naringgul
Tanggal            :   09 Juli 2012
Kepala MI CIJOHO



KORIAH,S.Pd.I
NIP : 198209072005012004

0 komentar:

Posting Komentar